
Upgrading dan Recognition Current Competency Asessor Kompetensi
Asesor sebagai penilai uji kompetensi tentulah harus memenuhi persyaratan dan bersertifikat.Perlu diketahui, sertifikat asesor kompetensi hanya berlaku 3 (tiga) tahun dan apabila telah kadaluarsa, asesor harus mengajukan perpanjangan melalui RCC tersebut.Upgrading dan Recognition Current Competency (RCC) diikuti oleh beberapa asesor dari SMK N 4 Pontianak dan SMK SMTI Pontianak yang berlangsung dari tanggal 26 November- 27 November 2019 .
Pada kegiatan tersebut, para asesor melakukan upgrading terhadap perangkat asesmen melalui materi uji kompetensi (MUK) sebagai berikut :
1. Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen (Plan Activity and Assessment Process).
2. Melaksanakan Asesmen (Implement Assesment).
3. Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen (Contributed to The Master of Validating Assessment).
Setelah upgrading perangkat asesmen, dilanjutkan validasi dan pengujian portofolio peserta oleh Tim Master Asesor.
Dari kegiatan tersebut 3 Asesor dari SMKN 4 Pontianak dinyatakan lulus ,sehingga berhak mendapatkan sertifikat Asesor dengan masa berlaku yang baru yakni 3 tahun.