
Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi Tahun 2025
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi SMKN 4 Pontianak dalam melaksanakan uji kompetensi bagi siswa SMKN 4 Pontianak adalah adanya asesor kompetensi yang memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut diberikan kepada seorang asesor jika dinyatakan lulus dalam pelatihan dan uji kompetensi yang diadakan BNSP. Namun, sertifikat kompetensi memiliki masa berlaku 3 tahun dan harus diperpanjang jika habis masa berlakunya.
Oleh karena itu LSP SMKN 4 Pontianak bekerjasama dengan BNSP melaksanakan kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi pada tanggal 15 hingga 16 Agustus 2025 di Meeting Room LSP SMKN 4 Pontianak.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi ini bertujuan antara lain untuk menjamin mutu pelaksanaan asesmen di LSP SMKN 4 Pontianak, menjamin asesor tetap kompeten dan memahami kebijakan sistem sertifikasi terkini sekaligus memperpanjang masa berlaku sertifikat asesor kompetensi.
Dalam kegiatan ini diikuti oleh 24 peserta dari guru-guru SMK di Provinsi Kalimantan Barat termasuk didalamnya dari Kota Pontianak, Singkawang, Mempawah Hilir dan Kota Sintang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Komite Skema Muhammad Haninul Fuad, M.Pd beserta jajaran dan dihadiri oleh seluruh pengurus LSP SMKN 4 Pontianak.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi ini dilaksanakan oleh LSP SMKN 4 Pontianak setelah mendapatkan izin dan persetujuan dari BNSP. Dalam hal ini, LSP SMKN 4 Pontianak mengajukan permohonan pelaksanaan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi, lalu BNSP akan mengirimkan Master Asesor sebagai narasumber dan penguji. Master Asesor yang ditugaskan BNSP pada kegiatan tersebut ada 2 orang, yaitu Ibu Esti Wahyuni dan Ibu Dessy Lestari Saptarini.
Pada hari pertama diisi dengan penyampaian materi, yaitu (1) Merencanakan Aktivitas dan Proses Assesmen, (2) Melaksanakan Asesmen, (3) Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen, dan pada hari kedua diakhiri dengan kegiatan Uji Kompetensi.
Hasil dari kegiatan ini adalah sebanyak 24 Asesor Kompetensi direkomendasikan Kompeten oleh Master Asesor dan berhak mendapatkan Sertifikat sebagai Asesor Kompetensi hingga Agustus 2028.